For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 250 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 250 Tahun 1967 tentang Tunjangan Hari Raya

Also known as: Keppres 250/1967 · Keppres No. 250 Tahun 1967 · Keppres Nomor 250 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 1967Publication Date:16 Desember 1967
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Hari Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 1967
Publication Date16 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan Hari Raya kepada pegawai Perusahaan Negara dan pegawai Bank Pemerintah pada tahun 1968. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli keluarga pegawai tersebut tanpa melanggar prinsip pemotongan upah dan gaji yang telah ditetapkan. Keputusan ini menetapkan bahwa tunjangan yang diberikan tidak boleh lebih dari satu bulan gaji atau Rp 1.000,-. Setiap pegawai yang telah bekerja minimal tiga bulan berhak menerima tunjangan sebesar Rp 150,-. Menteri yang terkait dapat menetapkan tunjangan lebih besar jika kondisi keuangan memungkinkan. Pembayaran tunjangan disesuaikan dengan Hari Raya agama masing-masing pegawai.

(-)

(-)