For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 5/2023 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2023Publication Date:28 Agustus 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date28 Agustus 2023
Publication Date28 Agustus 2023
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, mengingat pengelolaan sampah yang ada belum sesuai dengan metode yang berwawasan lingkungan dan menimbulkan dampak negatif. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha.

Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang dan produsen terkait sampah, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, perencanaan pengelolaan sampah (Rencana Induk), jenis sampah yang dikelola (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik), pelaksanaan pengelolaan sampah (pengurangan dan penanganan), perizinan usaha pengelolaan sampah, pembentukan lembaga pengelola sampah, pendanaan dan pembiayaan pengelolaan sampah, pemberian kompensasi dampak negatif TPA, pemberian insentif dan disinsentif, sistem informasi pengelolaan sampah, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat, larangan terkait pengelolaan sampah, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Kebijakan Daerah terkait Pengelolaan Sampah yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua izin Pengelolaan Sampah yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa izinnya. 3. Pengelola kawasan permukiman, komersial, pertokoan, pusat perbelanjaan, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan Sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan Sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 23 ayat (5), 31 ayat (1), dan 37 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda. 2. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 48 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.