on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2004
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2021 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada tahun 2024. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena biaya penyelenggaraan pemilihan yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang akan disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2022 hingga 2023, masing-masing sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Jika jumlah tersebut belum mencukupi, kekurangannya akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD, dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah pada bank yang ditunjuk oleh Bupati. Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan akan menambah jumlah Dana Cadangan.
Dana Cadangan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan pada Tahun Anggaran 2024 dan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan. Penggunaan Dana Cadangan yang dicairkan dianggarkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah pengguna Dana Cadangan.