For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2004

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2021 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2021Publication Date:22 Oktober 2021
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2004
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date25 Oktober 2021
Publication Date22 Oktober 2021
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada tahun 2024. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena biaya penyelenggaraan pemilihan yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang akan disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2022 hingga 2023, masing-masing sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Jika jumlah tersebut belum mencukupi, kekurangannya akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD, dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah pada bank yang ditunjuk oleh Bupati. Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan akan menambah jumlah Dana Cadangan.

Dana Cadangan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan pada Tahun Anggaran 2024 dan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan. Penggunaan Dana Cadangan yang dicairkan dianggarkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah pengguna Dana Cadangan.

1. Dana Cadangan yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan dikarenakan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan sistem Pemilihan, dipindahkan ke dalam rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2024. 2. Apabila Pemilihan tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan dikarenakan adanya perubahan jadwal, maka Dana Cadangan dipindahkan ke dalam rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran sesuai tahun pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 3. Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan, disetorkan ke Kas Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)