For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport)

Also known as: PERPRES 45/2020 · PERPRES No. 45 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:18 Maret 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date18 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara, yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang antara kedua negara. Persetujuan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antarbangsa dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkukuh kedaulatan negara.

(-)

(-)