For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun NAggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 25/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 25 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun NAggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.962.358.368.519,00.
  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang uraian lebih lanjut mengenai APBD yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)