For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1993

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura

Also known as: UU 6/1993 · UU No. 6 Tahun 1993 · UU Nomor 6 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 1993Publication Date:2 Agustus 1992
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Agustus 1993
Publication Date02 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dihapus.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai respons terhadap perkembangan dan kemajuan di wilayah tersebut. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi Kota Administratif Jayapura, Kecamatan Abepura, serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka. Dengan pembentukan ini, Kota Administratif Jayapura dihapus. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh seorang Walikotamadya dan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi pengaturan ketenteraman, pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dasar, tata kota, kebersihan, pertanian, pendapatan, dan lalu lintas.

1. Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat Walikotamadya untuk pertama kalinya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Irian Jaya. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari wakil-wakil organisasi peserta pemilu dan golongan karya ABRI. 3. Penyerahan pegawai, aset, dan badan usaha dari Pemerintah Propinsi Irian Jaya dan Kabupaten Jayapura kepada Kotamadya Jayapura harus diselesaikan dalam 1 tahun. 4. Pemerintah memberikan dana modal pangkal selama 3 tahun berturut-turut sejak peresmian.

(-)