For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2013Publication Date:22 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date22 Juli 2013
Publication Date22 Juli 2013
Place of EnactmentMalili

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 692.442.569.888,29 dan belanja sebesar Rp. 676.264.955.258,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 16.177.614.630,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 103.229.013.106,70 dan pengeluaran Rp. 14.046.739.372,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 89.182.273.734,70. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.081.384.372.563,38, kewajiban sebesar Rp. 26.232.557.666,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 2.055.151.814.897,38. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 106.428.700.709,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 108.897.027.472,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)