Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 692.442.569.888,29 dan belanja sebesar Rp. 676.264.955.258,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 16.177.614.630,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 103.229.013.106,70 dan pengeluaran Rp. 14.046.739.372,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 89.182.273.734,70. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.081.384.372.563,38, kewajiban sebesar Rp. 26.232.557.666,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 2.055.151.814.897,38. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 106.428.700.709,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 108.897.027.472,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.