on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di LIngkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Also known as: Peraturan LIPI 3/2017 · Peraturan LIPI No. 3 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan LIPI. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk kepentingan publik, kejelasan rumusan, dan kepastian hukum.
Jenis peraturan perundang-undangan yang diatur meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kepala LIPI. Materi muatan masing-masing jenis peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hierarki dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan LIPI dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, dan dilakukan melalui Program Legislasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Proleg LIPI) yang mengacu pada Kerangka Regulasi LIPI dalam Rencana Strategis LIPI. Usulan Proleg LIPI diajukan oleh Pemrakarsa kepada Kepala LIPI.
Penyusunan rancangan peraturan dilakukan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas berkoordinasi dengan Pemrakarsa, dan dapat melibatkan panitia antarkementerian/nonkementerian serta ahli hukum, praktisi, atau akademisi. Pembahasan rancangan peraturan melibatkan pemangku kepentingan terkait, dan untuk rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengesahan atau penetapan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pengesahan atau penetapan Peraturan Kepala LIPI dilaksanakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas. Pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara pengundangan Peraturan Kepala LIPI dilaksanakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas dengan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum LIPI dan/atau sosialisasi yang dapat diselenggarakan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas.