on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Hasil Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Also known as: Perwali Kota Banjar 80/2023 · Perwali Kota Banjar No. 80 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman tata kelola hasil pengawasan, baik internal maupun eksternal, di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan adaptabilitas pengelolaan hasil pengawasan oleh Inspektorat Daerah, serta memperbaiki tingkat kepatuhan entitas pengawasan terhadap Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP).
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan tim pengelola hasil pengawasan yang terdiri dari tim pemantauan TLHP dan tim pengolah hasil pengawasan. Tim tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, validasi, serta analisis diagnosis organisasi berbasis hasil pengawasan. Entitas pengawasan diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan sesuai dengan rencana aksi yang disepakati atau paling lambat 60 hari kerja, kecuali untuk temuan kerugian negara/daerah yang wajib diselesaikan dalam 10 hari kerja. Selain itu, peraturan ini mewajibkan digitalisasi seluruh proses bisnis pengawasan melalui sistem informasi monitoring yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan.