Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk periode 2020-2024, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra BPIP ini memuat kondisi umum, visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. BPIP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Renstra ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja BPIP dan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila di seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan.