For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 8/2013 · Perda Kabupaten Natuna No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2013Publication Date:22 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date22 Juli 2013
Publication Date22 Juli 2013
Place of EnactmentRanai

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan. 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan. 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 5. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor. 6. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Retribusi Usaha Perikanan. 7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Natuna. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi yang terdiri dari Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
  2. Jenis-jenis retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  3. Jenis-jenis retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah.
  4. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
  5. Tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi.
  6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang, Retribusi Pengolahan Limbah Cair dan retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan diberlakukan setelah Pemerintah Daerah melakukan Pelayanan tera/tera ulang dan pengolahan limbah cair serta menyediakan pasar grosir dan /atau pertokoan di Kabupaten Natuna.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 %(dua persen )setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan mengunakan STRD.