Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Natuna. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi yang terdiri dari Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
- Jenis-jenis retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
- Jenis-jenis retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah.
- Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
- Tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.