For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2009-2013

Also known as: Perda Kota Malang 6/2010 · Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2010Publication Date:5 November 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2009-2013
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date23 Desember 2010
Publication Date05 November 2010
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 57). 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahunan. Latar belakangnya adalah perlunya pembangunan daerah yang sinergis dengan pembangunan nasional dan provinsi, partisipasi masyarakat, serta perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien.

RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD dan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Renstra-SKPD dan Renja-SKPD. Pemerintah Daerah menjabarkan RPJM Daerah ke dalam RKPD dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja, dan pendanaan. SKPD melaksanakan program dalam RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra-SKPD dan Renja-SKPD.

Sistematika RPJM Daerah meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran umum keuangan daerah dan pembiayaan pembangunan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, strategi dan arah kebijakan, sasaran dan indikator sasaran RPJM Daerah, indikasi rencana program dan kegiatan, serta kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan, maka Kepala Daerah yang sedang menjabat dalam tahun terakhir RPJM Daerah diwajibkan menyusun rancangan RKPD. 2. Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai acuan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)