For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua

Also known as: PERPRES 32/2015 · PERPRES No. 32 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2015Publication Date:17 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 2015
Publication Date17 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua bertujuan untuk mengatur penataan ruang di kawasan perbatasan negara di Provinsi Papua. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan ini menetapkan peran dan fungsi rencana tata ruang sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan. Ruang lingkup pengaturan meliputi peran dan fungsi rencana tata ruang, tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta pengelolaan kawasan perbatasan. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penataan ruang dan menetapkan ketentuan peralihan serta penyesuaian peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan peraturan rinci tata ruang yang bertentangan harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan peraturan ini tetap berlaku. 3. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan kompensasi. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan peraturan ini harus ditertibkan.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.