For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 17/2013 · Keppres No. 17 Tahun 2013 · Keppres Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2013Publication Date:24 Mei 2013
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Mei 2013
Publication Date24 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Swedia dan Amerika Serikat dari tanggal 27 Mei hingga 2 Juni 2013. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)