For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2016

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 6/2016 · Perda Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2016Publication Date:2 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2016
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date02 Desember 2016
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2016 Nomor 1 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.358.381.021.741,00 berkurang menjadi Rp. 2.337.026.765.772,52 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp. 2.218.399.016.011,00 bertambah menjadi Rp. 2.395.019.867.874,18 setelah perubahan, sehingga terdapat surplus setelah perubahan sebesar Rp. (57.993.102.101,66). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan yang semula Rp. 200.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 103.268.512.358,77 dan pengeluaran yang semula Rp. 140.182.005.730,00 berkurang menjadi Rp. 45.275.410.257,11. Perubahan ini juga mencakup rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta rincian belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga dirinci meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Hutang, dan Pengembalian Penerimaan.

(-)