on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 8.488.643.829.023,00, belanja sebesar Rp. 8.526.300.954.643,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (37.657.125.620,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 37.657.125.620,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan pendapatan lainnya dari Pemerintah.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
Gubernur menetapkan Penjabaran APBD dalam Peraturan Gubernur.