Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan objek Retribusi Daerah, khususnya Retribusi Izin Gangguan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena dianggap belum memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Objek retribusi meliputi berbagai jenis tempat usaha yang tercantum dalam peraturan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur berdasarkan jenis usaha/kegiatan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran tempat usaha, dengan masa retribusi selama 3 tahun. Tarif dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas terkait dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau tunai, paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.