on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
Also known as: Permenkes 66/2015 · Permenkes No. 66 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 66 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan jamu dan memperkenalkannya sebagai aset dan warisan budaya nasional serta melestarikan kearifan lokal bangsa Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe yang dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Gerai Djamoe Terdaftar harus memenuhi persyaratan produk, pelayanan, tempat/alat, dan ketenagaan. Produk jamu harus memiliki nomor izin edar, bebas bahan kimia obat, dan tidak kadaluarsa. Pelayanan harus memenuhi hygiene sanitasi dan memberikan edukasi kesehatan. Tempat harus bersih, aman, nyaman, dan memiliki peralatan memadai. Ketenagaan harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional dan pengetahuan yang diperoleh dari penyuluhan. Etalase Djamoe dapat disediakan di fasilitas kesehatan dan harus memperhatikan prinsip kebutuhan, pendekatan promotif dan preventif, serta tidak melakukan kegiatan jual beli.