on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya
Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 18/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan kekayaan daerah yang penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan perlindungan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, serta mengalokasikan dana pelestarian. Bupati berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya.
Masyarakat memiliki hak untuk menikmati cagar budaya, mendapatkan informasi, dan berperan serta dalam pelestarian. Setiap orang wajib menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan cagar budaya. Kriteria cagar budaya meliputi usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah, bangsa, dan negara.
Peraturan ini juga mengatur kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya, pelestarian (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), tim ahli cagar budaya, pendanaan, dan pengawasan.