Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 604.184.304.809,69, belanja daerah sebesar Rp.582.511.338.520,00, dan transfer/bagi hasil ke desa sebesar Rp. 21.917.638.100,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.21.672.966.289,69. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.783.759.483,73 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp.33.456.725.773,42. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.539.992.457.791,94, jumlah kewajiban sebesar Rp. 424.075,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.539.992.033.717,94. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 11.553.759.483,73 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 33.456.472.847,42. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati Muaro Jambi menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.