For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kota Banjar 3/2009 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2009Publication Date:29 Juli 2009
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date30 Juli 2009
Publication Date29 Juli 2009
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.

Ketentuan Substansial:

  1. Asas dan Jenis Peraturan Desa: Peraturan Desa harus dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dan keterbukaan. Jenis peraturan di tingkat desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan. Pembahasan dilakukan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  3. APBDes: Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Rancangan APBDes harus dievaluasi oleh Walikota (atau Camat yang didelegasikan) sebelum ditetapkan.
  4. Penetapan dan Pelaksanaan: Rancangan Peraturan Desa harus mendapat persetujuan BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa. Setiap Peraturan Desa yang telah ditetapkan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  5. Pengundangan dan Penyebarluasan: Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diumumkan dalam Berita Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
  6. Pertanggungjawaban dan Pengawasan: BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDes. Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan Walikota.

(-)

(-)