For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 5/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2012Publication Date:19 Januari 2012
Badan Usaha Milik DaerahAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date19 Januari 2012
Publication Date19 Januari 2012
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan-Peraturan yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya BMD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, sehingga perlu dikelola dengan baik dan tertib. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan BMD yang tertib, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Unit Kerja, Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah, Pengurus Barang, dan Penyimpan Barang. Kepala SKPD sebagai pengguna barang bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya. 2. **Perencanaan dan Pengadaan:** Pengelola menyusun Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD). Pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 3. **Penyimpanan dan Penyaluran:** Penerimaan barang dari pihak ketiga wajib diserahkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Pengurus Barang bertanggung jawab atas pencatatan BMD. 4. **Penggunaan:** Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing SKPD. 5. **Pemanfaatan:** Bentuk pemanfaatan BMD meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG). 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD. 7. **Penilaian:** Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan Neraca Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. 8. **Penghapusan:** Penghapusan BMD dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna atau sudah beralih kepemilikannya. 9. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, denda dan/atau ganti kerugian. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).