on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 11/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah berkurangnya lahan pertanian pangan akibat alih fungsi lahan, yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam RPJPD, RPJPM dan RKP. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dengan luas minimal 2.046 Ha yang tersebar di berbagai kecamatan. Pengembangan dilakukan melalui optimasi lahan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan diwajibkan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada pihak terkait. Pengendalian dilakukan melalui insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, dll.) dan pengendalian alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban penggantian lahan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan peran serta masyarakat.