on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 2/2022 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.236.502.482.314,95 dan belanja sebesar Rp. 1.230.468.597.291,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 6.033.885.023,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 9.948.919.697,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 14.982.804.720,60.
Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.289.429.150.055,07, total kewajiban sebesar Rp. 50.063.544.816,50, dan total ekuitas sebesar Rp. 2.239.365.605.238,57.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.111.693.611.977,96 dan beban sebesar Rp. 1.125.877.300.056,81, menghasilkan defisit operasional sebesar Rp. (14.183.688.078,85). Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non operasional, total defisit adalah Rp. (15.201.938.078,85).
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 14.982.804.720,60.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.239.365.605.238,57.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.