Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kepelabuhanan bertujuan untuk:
1. Memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
2. Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan lokal yang handal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing.
4. Meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan.
5. Mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran.
6. Memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.
Peraturan ini mengatur izin pelabuhan yang mencakup izin lokasi, izin pembangunan, dan izin operasional. Izin lokasi diberikan berdasarkan Rencana Induk dan DLKR/DLKP pelabuhan. Izin pembangunan diberikan setelah memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan. Izin operasional mencakup berbagai izin usaha angkutan di perairan, izin usaha jasa terkait, dan izin pengoperasian pelabuhan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan penyelenggara pelabuhan, kegiatan pengusahaan di pelabuhan, serta konsesi atau bentuk kerjasama lainnya antara penyelenggara pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan.