Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa kendaraan dinas yang sudah tua dan memerlukan biaya perawatan rutin menjadi beban keuangan daerah, serta kendaraan yang kurang layak pakai dapat diperjualbelikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi beban keuangan daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kriteria Penjualan:** Kendaraan dinas dapat dijual setelah berumur minimal 5 tahun dan tidak menghambat tugas operasional kedinasan.
2. **Pihak yang Berhak Membeli:** Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja minimal 5 tahun, Pejabat Negara, dan Pejabat Daerah.
3. **Prioritas Pembelian:** Pegawai dengan pangkat/kedudukan lebih tinggi atau Pejabat Negara pemegang kendaraan mendapat prioritas.
4. **Prosedur Penjualan:** Penjualan memerlukan persetujuan Bupati setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD.
5. **Penentuan Harga:** Harga jual kendaraan ditentukan berdasarkan umur kendaraan (40% dari harga pasaran untuk umur 5-7 tahun, 20% untuk umur 8 tahun atau lebih).
6. **Penjualan Sewa Beli:** Kendaraan dinas dapat dijual kepada pegawai daerah dengan cara sewa beli, dengan ketentuan bahwa Pemerintah Daerah tetap menjadi pemilik sampai pelunasan dan kendaraan digunakan untuk keperluan dinas.
7. **Larangan:** Pegawai yang membeli kendaraan dengan cara sewa beli dilarang menjual, memindahtangankan, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga.
8. **Pengelolaan Hasil Penjualan:** Hasil penjualan kendaraan dinas disetor ke Kas Daerah.