For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 6/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2018Publication Date:18 Mei 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date20 Mei 2018
Publication Date18 Mei 2018
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menangani perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat, yang memerlukan penanganan bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi, sampai kabupaten. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon dimaksudkan untuk mewujudkan kelembagaan yang representatif, efektif, dan selaras dengan kondisi wilayah dan kompleksitas penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri (dengan Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan serta Subbidang Politik Dalam Negeri), Bidang Ketahanan Bangsa dan Organisasi Kemasyarakatan (dengan Subbidang Ketahanan Bangsa serta Subbidang Organisasi Kemasyarakatan), dan Bidang Kewaspadaan Nasional (dengan Subbidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Dini serta Subbidang Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis).

Peraturan ini juga mengatur mengenai Jabatan Perangkat Daerah, yang menetapkan Kepala Badan sebagai Jabatan Eselon II.b, Sekretaris Badan sebagai Jabatan Eselon III.a, Kepala Bidang sebagai Jabatan Eselon III.b, dan Kepala Subbidang/Subbagian sebagai Jabatan Eselon IV.a. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala pembiayaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengisian jabatan kelembagaan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)