on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan pendidikan serta menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menambahkan definisi baru terkait bantuan keuangan dan pungutan dalam konteks pendidikan. Selain itu, diatur mengenai kewajiban satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi untuk mengalokasikan kuota minimal 20% bagi peserta didik tidak mampu pada setiap penerimaan peserta didik baru, dengan tetap memperhatikan prinsip mutu, akhlak mulia, budaya, partisipatif, dan daya saing.
Percepatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan dilaksanakan melalui peningkatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta optimalisasi peran serta berbagai pihak. Pemerintah daerah wajib melaksanakan program wajib belajar 9 tahun.
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk alumni satuan pendidikan. Peran serta ini dapat disalurkan melalui Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dan lembaga yang mewakili pemangku kepentingan pendidikan, dengan tujuan memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan dibiayai dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, pungutan dari peserta didik, sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan, dan sumber lain yang sah. Pembiayaan dari APBD minimal 20% dari total APBD. Sumber pembiayaan dikecualikan bagi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, yang dapat memperoleh dana dari berbagai sumber, termasuk bantuan dari pemerintah dan pungutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan dana pendidikan untuk biaya operasional, pelaksanaan program wajib belajar, bantuan khusus untuk peserta didik tidak mampu dan berprestasi, bantuan untuk satuan pendidikan yang terkena bencana atau di daerah tertinggal, serta bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat.