on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti
Also known as: PERPRES 4/1963 · PERPRES No. 4 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 4 Tahun 1963
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Irian Bhakti guna memperlancar perekonomian dan perdagangan di Irian Barat setelah penyerahan kekuasaan kepada Pemerintah Indonesia. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan berfungsi sebagai satu-satunya Perusahaan Dagang Negara di Irian Barat. Ruang lingkup usaha meliputi impor dan distribusi barang, ekspor hasil bumi, serta pengembangan koperasi. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, dengan modal awal ditetapkan sebesar N.G. f 36.200,-. Direksi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai. Laporan keuangan dan penggunaan laba diatur secara ketat, dengan sebagian laba dialokasikan untuk dana pembangunan dan cadangan umum.