For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 13/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk periode 2019-2034. RIPPARDA bertujuan untuk membangun daya saing pariwisata daerah sebagai destinasi berkelanjutan dan ramah lingkungan, berorientasi pada pelestarian alam dan budaya lokal. Misi RIPPARDA meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, pengembangan potensi alam dan budaya lokal, mendorong pengembangan sarana dan prasarana, meningkatkan citra destinasi melalui pemasaran kreatif, meningkatkan kolaborasi antar sektor, meningkatkan kapasitas daya tarik wisata, dan mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Sasaran pembangunan kepariwisataan mencakup pengembangan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan kepariwisataan. Arah pembangunan kepariwisataan menekankan pada prinsip berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, dan kemitraan yang sehat. Kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata meliputi pengembangan daya tarik wisata, penetapan rencana perwilayahan pariwisata, penyiapan fasilitas umum dan wisata, pembangunan jaringan transportasi, pemberdayaan pemangku kepentingan, dan pengembangan profil pariwisata. Kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata meliputi mendorong perilaku yang berorientasi pada pasar, menerapkan skala prioritas pasar, menumbuhkan riset pasar, mengembangkan database informasi, mengembangkan kerjasama pemasaran, dan mengembangkan identitas destinasi. Kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata meliputi peningkatan pengetahuan tentang standardisasi usaha pariwisata, kekhasan budaya lokal, penyediaan administrasi dan legalisasi usaha, serta peningkatan kompetensi pelaku usaha. Kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pariwisata, regulasi yang mendorong investasi, pengembangan sumber daya manusia, dan partisipasi aktif pemangku kepentingan. Rencana pengembangan perwilayahan pariwisata mencakup pusat pelayanan pariwisata, destinasi pariwisata, kawasan pengembangan pariwisata, dan kawasan strategis pariwisata yang dihubungkan oleh sistem jaringan terpadu.

(-)

(-)