For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 206 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 206 Tahun 1968 tentang Penugasan GA. Siwabesi dkk Ke Geneva

Also known as: Keppres 206/1968 · Keppres No. 206 Tahun 1968 · Keppres Nomor 206 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:28 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan GA. Siwabesi dkk Ke Geneva
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 206 Tahun 1968 ini menetapkan pengiriman perutusan Republik Indonesia ke The Twenty-First World Health Assembly di Geneva, Swiss. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota World Health Organization (WHO) untuk berpartisipasi dalam pertemuan tersebut. Perutusan terdiri dari beberapa pejabat kesehatan, termasuk Menteri Kesehatan sebagai Chief-Delegate. Biaya perjalanan ditanggung oleh WHO dan Pemerintah Indonesia, dengan pengaturan uang harian dan representasi selama di luar negeri. Anggota perutusan diwajibkan melapor dan mempertanggungjawabkan pengeluaran setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)