For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Provinsi Jambi 9/2011 · Perda Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:30 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.734.302.274.013,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.942.503.556.205,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (208.201.282.192,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 208.201.282.192,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)