For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 April 2022Publication Date:22 April 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date22 April 2022
Publication Date22 April 2022
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2017 Nomor 56); 2. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2020 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi PBG, yang memerlukan penyesuaian regulasi untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan meningkatkan pelayanan pemrosesan PBG.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan Retribusi PBG sebagai sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur objek dan subjek retribusi, yang meliputi penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran. Besarnya Retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan Retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Selain itu, peraturan ini mengatur sanksi administratif bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu, serta mekanisme penagihan retribusi terutang melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dan Surat Teguran. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan Wajib Retribusi, memberikan insentif pemungutan, serta memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran retribusi.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati akan menerbitkan surat keputusan keberatan. Jika keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi akan dikembalikan dengan imbalan bunga. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) atau tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi PBG terutang yang tidak atau kurang dibayar.