For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Biluango, Desa Botubarani, Desa Iloheluma, Desa Talango, Desa Motilango, Desa Poowo Barat dan Desa Timbuolo Timur di Kecamatan Kabila

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 15/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2006Publication Date:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Biluango, Desa Botubarani, Desa Iloheluma, Desa Talango, Desa Motilango, Desa Poowo Barat dan Desa Timbuolo Timur di Kecamatan Kabila
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date06 Januari 2006
Publication Date06 Januari 2006
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Biluango, Desa Botubarani, Desa Iloheluma, Desa Talango, Desa Motilango, Desa Poowo Barat, dan Desa Timbuolo Timur di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada perkembangan wilayah, peningkatan jumlah penduduk, dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Kabupaten Bone Bolango. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Biluango dibentuk dari sebagian wilayah Desa Huangobotu, meliputi Dusun Bahari, Dusun Kamiri, dan Dusun Modelomo.
  2. Desa Botubarani dibentuk dari sebagian wilayah Desa Huangobotu, meliputi Dusun Tamboo Barat dan Dusun Tamboo Timur.
  3. Desa Iloheluma dibentuk dari sebagian wilayah Desa Moutong, meliputi Dusun II dan Dusun III.
  4. Desa Talango dibentuk dari sebagian wilayah Desa Toto Selatan, meliputi Dusun I, Dusun II, dan Dusun III.
  5. Desa Motilango dibentuk dari sebagian wilayah Desa Tamboo, meliputi Dusun II dan Dusun IV.
  6. Desa Poowo Barat dibentuk dari sebagian wilayah Desa Poowo, meliputi Dusun II dan Dusun III.
  7. Desa Timbuolo Timur dibentuk dari sebagian wilayah Desa Timbuolo, meliputi Dusun III dan Dusun IV.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut. Pusat pemerintahan desa juga ditetapkan di lokasi-lokasi tertentu di masing-masing desa. Kewenangan desa mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di desa-desa baru ini.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Biluango, Desa Botubarani, Desa Iloheluma, Desa Talango, Desa Motilango, Desa Poowo Barat dan Desa Timbuolo Timur, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tugasnya menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Desa Biluango, Desa Botubarani, Desa Iloheluma, Desa Talango, Desa Motilango, Desa Poowo Barat dan Desa Timbuolo Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Huangobotu, Desa Moutong, Desa Toto Selatan, Desa Tamboo, Desa Poowo dan Desa Timbuolo yang berada di dalam Desa Biluango, Desa Botubarani, Desa Iloheluma, Desa Talango, Desa Motilango, Desa Poowo Barat dan Desa Timbuolo Timur; b. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Biluango, Desa Botubarani, Desa lloheluma, Desa Talango, Desa Motilango, Desa Poowo Barat dan Desa Timbuolo Timur. 2. Pelaksanaan invetarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Biluango, Desa Botubarani, Desa lloheluma, Desa Talango, Desa Motilango, Desa Poowo Barat dan Desa Timbuolo Timur.

(-)