For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2010 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 September 2010Publication Date:15 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date15 September 2010
Publication Date15 September 2010
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor Tahun 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan perekonomian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengaturan pelaksanaan parkir kendaraan di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi Taman Kartini, RSUD dr. RSoetrasno, tempat pelelangan ikan (TPI), Pasujudan Sunan Bonang, gedung olah raga, pangkalan truck Sendang Asri, Stadion Krida Rembang, Gedung Balai Kartini, dan rest area Binangun. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat khusus parkir. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan kendaraan beroda lebih dari enam. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Retribusi dipungut di tempat pelayanan parkir khusus. Masa retribusi terutang terjadi saat penggunaan tempat parkir. Pemungutan dilakukan menggunakan SKRD atau karcis. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.