For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 13/2006 · Perda Kabupaten Sintang No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2006Publication Date:10 November 2006
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date04 Desember 2006
Publication Date10 November 2006
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Susunan Organisasi Pemerintah Desa: Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan (Urusan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Urusan Ekonomi dan Pembangunan, Urusan Umum dan Keuangan), dan Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun).
  2. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban: Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat desa lainnya. Pelaksana Teknis Lapangan memiliki tugas sesuai dengan bidang urusannya masing-masing. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa di wilayah kerjanya.
  3. Hubungan Kerja: Mengatur hubungan kerja antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan pihak terkait lainnya.
  4. Tata Kerja: Mengatur tata kerja dan mekanisme pelaporan di lingkungan Pemerintah Desa.
  5. Pejabat yang Mewakili: Mengatur pejabat yang mewakili Kepala Desa jika berhalangan.

1. Sekretaris Desa yang ada dan masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajibannya sesuai Aturan yang berlaku sampai dengan ditetapkan Sekretaris Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. 2. Perangkat Desa lainnya yang ada dan masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

(-)