Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tabalong untuk tahun 2019-2039. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang bertujuan untuk mewujudkan kebijakan industri daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup pengembangan industri unggulan daerah seperti industri agro, sandang, kimia dan bahan bangunan, serta logam dan elektronika. RPIK ini berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan industri harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan mendorong kemitraan dengan industri besar. Kebijakan industri daerah dilaksanakan melalui Rencana Strategis yang disusun oleh Dinas terkait dan diatur dengan Peraturan Bupati.