For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019 - 2039

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 02/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 02 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 April 2020Publication Date:1 April 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Tahun 2019 - 2039
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date01 April 2020
Publication Date01 April 2020
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tabalong untuk tahun 2019-2039. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang bertujuan untuk mewujudkan kebijakan industri daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pengembangan industri unggulan daerah seperti industri agro, sandang, kimia dan bahan bangunan, serta logam dan elektronika. RPIK ini berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan industri harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan mendorong kemitraan dengan industri besar. Kebijakan industri daerah dilaksanakan melalui Rencana Strategis yang disusun oleh Dinas terkait dan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)