For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perusahaan Daerah Aneka usaha Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 15/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perusahaan Daerah Aneka usaha Provinsi Kalimantan Barat
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date26 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1989 Nomor 66 Seri D Nomor 63). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan daerah tersebut dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp.4.912.130.204,00. Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan tersebut. Bagian keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)