Peraturan Daerah Kota Tangerang ini mengatur tentang kedudukan protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memberikan penghormatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan kedudukan mereka dalam pemerintahan dan masyarakat, memberikan pedoman penyelenggaraan acara agar tertib, rapi, lancar, dan teratur, serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai acara kenegaraan dan acara resmi yang melibatkan DPRD, termasuk tata tempat, tata upacara (upacara bendera dan bukan upacara bendera), dan tata penghormatan. Tata tempat diatur berdasarkan urutan jabatan, dimulai dari Wali Kota hingga lurah dan pejabat eselon IV. Tata upacara bendera meliputi tata urutan, tata bendera negara, tata lagu kebangsaan, dan tata pakaian. Tata penghormatan mencakup penghormatan saat Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia. Peraturan ini juga mengatur pakaian yang digunakan dalam upacara bendera dan bukan upacara bendera, yang disesuaikan dengan jenis acara. Pendanaan pelaksanaan keprotokolan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah.