on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 2/2025 · Perda Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT BPRS) Bhakti Sumekar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PT BPRS Bhakti Sumekar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (khususnya UMKM), dan sebagai sumber pendapatan daerah. Perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan Substansial:
PT BPRS Bhakti Sumekar didirikan dengan maksud mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan prinsip syariah dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, menyediakan pembiayaan UMKM yang efektif, mempermudah akses layanan perbankan syariah, dan memperoleh laba. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana (tabungan, deposito) berdasarkan akad syariah, penyaluran dana (pembiayaan bagi hasil, murabahah, salam, istishna', qardh, ijarah) kepada masyarakat, penempatan dana pada bank syariah lain, transfer uang, dan kegiatan usaha bank syariah lainnya sesuai prinsip syariah.
Modal dasar PT BPRS Bhakti Sumekar ditetapkan minimal sebesar Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah), dengan modal disetor minimal 60% oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 95.995.000.000,-. Modal dasar PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah).
Pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sementara pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Bupati.