For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 12/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentMartapura

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, dan perlindungan kegiatan usaha dan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum.

Tujuan dari penyelenggaraan perizinan adalah untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha, perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan publik berdasarkan kualifikasi dan kategori, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, dan memberikan kejelasan prosedur dan koordinasi antar instansi.

Ruang lingkup pengaturan meliputi penataan perizinan (penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, pelimpahan), pengelompokan izin berdasarkan klasifikasi dan kategori, prosedur perizinan, penyelenggara perizinan, standar pelayanan perizinan, peran serta masyarakat, dan penegakan hukum. Izin dikelompokkan menurut klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan kategori (pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, kepariwisataan, reklame, penanaman modal, sumber daya air, konstruksi, transportasi, pertanian, peternakan, ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, kesehatan, sosial, perdagangan, perindustrian, kebinamargaan, pemanfaatan taman kota, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, koperasi, dan lainnya).

Subjek perizinan adalah orang pribadi, kelompok usaha, dan/atau badan hukum. Objek perizinan adalah kegiatan orang dan/atau badan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria tertentu (dampak penting bagi lingkungan, tata ruang, masyarakat; potensi kerugian, bahaya, gangguan; potensi gangguan ketertiban; pengaruh terhadap ekonomi dan sosial).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua peraturan tentang penyelenggaraan perizinan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Aparat yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti: teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penundaan atau penurunan pangkat atau golongan, pembebastugasan dari jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. 2. Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan perizinan sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.