on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Perbekel
Also known as: Perda Kabupaten Badung 7/2015 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Perbekel yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pembentukan panitia pemilihan, pemberitahuan akhir masa jabatan Perbekel, dan perencanaan biaya pemilihan. Pencalonan mengatur syarat calon Perbekel, cuti bagi Perbekel, perangkat desa, dan PNS yang mencalonkan diri, serta penelitian dan penetapan calon. Pemungutan suara mengatur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak. Penetapan mengatur laporan panitia pemilihan kepada BPD dan Bupati, serta penerbitan keputusan pengesahan dan pelantikan Perbekel.
Peraturan ini juga mengatur masa jabatan Perbekel selama 6 tahun dan pemberhentian Perbekel karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar larangan, atau dinyatakan sebagai terpidana. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan Perbekel antarwaktu jika sisa masa jabatan Perbekel yang berhenti lebih dari 1 tahun.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan Perbekel, termasuk memberikan masukan mengenai persyaratan calon dan hadir pada proses penghitungan suara. Pendanaan pemilihan Perbekel dibebankan pada APBD Kabupaten Badung.