on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE AIR ATAU SUMBER AIR
Also known as: Perda Kota Bitung 16/2013 · Perda Kota Bitung No. 16 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air di Kota Bitung. Tujuannya adalah untuk mengendalikan setiap usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air, agar air dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan menunjang pembangunan berkelanjutan.
Subjek peraturan ini adalah orang atau badan usaha yang membuang air limbah ke air atau sumber air. Objeknya adalah air limbah dari suatu usaha atau kegiatan yang dibuang ke air atau sumber air setelah memenuhi baku mutu yang berlaku. Air limbah yang mengandung radioaktif tidak termasuk dalam objek peraturan ini.
Pengelolaan air limbah meliputi pengolahan melalui IPAL, penggunaan bahan kimia atau mikroorganisme, dan pembuangan melalui saluran khusus. Setiap orang dan badan usaha dilarang membuang air limbah melebihi baku mutu, melakukan pengenceran, membuang secara sekaligus, melebihi volume izin, atau mencampur dengan air hujan.
IPAL wajib dilengkapi alat ukur debit. Jika IPAL tidak berfungsi optimal, penanggung jawab wajib melakukan upaya penanggulangan darurat, seperti pengolahan darurat atau penghentian produksi. Penanggung jawab juga wajib menyediakan saluran khusus pembuangan air limbah yang memenuhi ketentuan.
Setiap orang atau badan usaha yang membuang air limbah wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala melalui pengujian laboratorium, pencatatan debit harian, dan pemantauan operasional IPAL.
Pembuangan air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki izin. Izin diberikan kepada orang atau badan usaha yang membuang air limbah dari hasil usaha atau kegiatan, badan usaha yang bergerak dalam jasa pengolahan air limbah, dan orang atau badan usaha yang membuang air limbah melalui jasa pengelola air limbah atau IPAL milik usaha lain. Izin tidak dapat dipindahtangankan.