on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjamin kepastian hukum dalam penegakan hukum.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati, serta membina PPNS. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum, adat, dan tradisi, menetapkan kebijakan yang menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, memberikan perlindungan dan rasa aman, serta menyelenggarakan pencegahan pelanggaran.
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Penegakan ketertiban meliputi tertib jalan, jalur hijau, taman dan fasilitas umum, sungai, danau, kolam dan saluran air, lingkungan, tempat usaha, pasar, Pedagang Kaki Lima, sosial, minuman beralkohol, tempat hiburan, dan pada bulan Ramadhan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur berbagai larangan dan kewajiban terkait ketertiban umum, seperti larangan mencuci kendaraan di jalan, menumpuk material bangunan di jalan, melakukan pengaturan lalu lintas tanpa izin, balapan di jalan raya tanpa izin, merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di jalur hijau tanpa izin, membuang limbah ke saluran air, menutup selokan, menelantarkan tanah, membuat petasan tanpa izin, serta berbagai ketentuan terkait tempat usaha, pasar, Pedagang Kaki Lima, dan kegiatan sosial.