For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 2/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2020Publication Date:31 Maret 2020
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date31 Maret 2020
Publication Date31 Maret 2020
Place of EnactmentBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040 menetapkan rencana pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta memiliki paradigma industri hijau. Industri unggulan daerah meliputi industri pangan, farmasi dan kosmetik, tekstil, agro, logam, dan bahan kimia. RPIK menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pembangunan industri. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK, serta menyampaikan laporan kepada Gubernur. Pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)