For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet

Also known as: Permenkominfo 32/2015 · Permenkominfo No. 32 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2015Publication Date:1 Desember 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePengelolaan Nomor Protokol Internet
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date02 Desember 2015
Publication Date01 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor Protokol Internet (PI), melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan, dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan internet di Indonesia dan menyelaraskan pengelolaan Nomor PI dengan tata kelola internasional. Pengelolaan Nomor PI dilakukan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabilitas, meliputi pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI. Struktur tata kelola Nomor PI terdiri dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, Pengelola Nomor PI Lokal, dan Pengguna Nomor PI. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional. Pengelola Nomor PI Nasional dan Lokal bertanggung jawab atas pendaftaran, pendistribusian, dan pemeliharaan Nomor PI sesuai dengan ketentuan internasional dan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap Orang yang telah melaksanakan Pengelolaan Nomor PI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Setiap Orang yang telah mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional wajib menyesuaikan penggunaan Nomor PI dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)