on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet
Also known as: Permenkominfo 32/2015 · Permenkominfo No. 32 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor Protokol Internet (PI), melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan, dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan internet di Indonesia dan menyelaraskan pengelolaan Nomor PI dengan tata kelola internasional. Pengelolaan Nomor PI dilakukan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabilitas, meliputi pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI. Struktur tata kelola Nomor PI terdiri dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, Pengelola Nomor PI Lokal, dan Pengguna Nomor PI. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional. Pengelola Nomor PI Nasional dan Lokal bertanggung jawab atas pendaftaran, pendistribusian, dan pemeliharaan Nomor PI sesuai dengan ketentuan internasional dan peraturan perundang-undangan.