on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan yang DIpekerjakan pada Televisi Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Departemen Komunikasi dan Informatika yang Dipekerjakan pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Also known as: Perka BKN 26/2007 · Perka BKN No. 26 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Departemen Keuangan yang dipekerjakan pada Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi PNS Departemen Komunikasi dan Informatika yang dipekerjakan pada Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran pelaksanaan pengalihan tersebut. Ketentuan substansial mencakup pengalihan status PNS yang diatur dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan tanggal efektif pengalihan mulai 1 Mei 2007. PNS yang dialihkan tetap menduduki jabatan dan menerima tunjangan sampai penataan organisasi baru selesai. Proses pengalihan melibatkan pembuatan daftar nominatif oleh Menteri Keuangan dan penetapan keputusan pengalihan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.