For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kota Cimahi 5/2018 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2018Publication Date:16 Juli 2018
Sistem Pendidikan NasionalKearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date16 Juli 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, serta melaksanakan Gerakan Pembudayaan Minat Baca.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk:

  1. Pembentukan Perpustakaan: Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dan setiap penyelenggara tempat/fasilitas umum wajib menyediakan perpustakaan, taman bacaan, atau sudut baca.
  2. Jenis Perpustakaan: Terdiri dari perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus. Pemerintah Daerah memberikan bantuan pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan.
  3. Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah: Dikelola sesuai Standar Nasional Perpustakaan, menyediakan layanan pemustaka, dan anggota perpustakaan dikenakan biaya jaminan.
  4. Pendanaan: Menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan dapat dibantu oleh pihak lain.
  5. Pelaksanaan: Meliputi pembinaan dan pengembangan, sarana dan prasarana, koleksi perpustakaan, promosi perpustakaan, layanan perpustakaan, pendidikan, tenaga perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca.
  6. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi: Dilaksanakan oleh Dinas terkait.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan, pemberian penghargaan, larangan terkait bahan perpustakaan, dan sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Wali Kota berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah berupa denda. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, paksaan menyediakan fasilitas perpustakaan, atau penutupan sementara. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (7) dan Pasal 34 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, pencabutan kartu anggota, atau pemberhentian bantuan pembinaan. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 huruf a, dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).