For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 6/2020 · Perda Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 September 2020Publication Date:15 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kota Lhokseumawe
Effective Date15 September 2020
Publication Date15 September 2020
Place of EnactmentLhokseumawe

(-)

Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.

Qanun ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Kota. Objek retribusi meliputi berbagai jenis alat pemadam api ringan, instalasi hidran kebakaran, instalasi sprinkler, alarm darurat manual, instalasi alarm kebakaran otomatik, dan pemeriksaan alat pelindung diri (APD) Damkar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau dilakukan pengujian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, ukuran alat pemadam kebakaran dan jangka waktu. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Qanun ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.