For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan

Also known as: Peraturan Perpusnas 2/2022 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2022Publication Date:7 Februari 2022
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePedoman Akreditasi Perpustakaan
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date09 Februari 2022
Publication Date07 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berpedoman pada standar nasional perpustakaan, serta untuk mengukur penerapan standar tersebut melalui akreditasi perpustakaan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Akreditasi Perpustakaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim Akreditasi Perpustakaan oleh Kepala Perpustakaan Nasional, yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tim Asesor. Tim ini bertugas menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan. Sekretariat Akreditasi Perpustakaan juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan akreditasi.

Peraturan ini juga mengatur tahapan Akreditasi Perpustakaan, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca-akreditasi. Persiapan akreditasi meliputi pembentukan tim persiapan di tingkat perpustakaan (Asesi), pengisian Instrumen Akreditasi Perpustakaan, penyiapan Bukti Fisik, penyusunan berkas akreditasi, dan pendaftaran akreditasi. Pelaksanaan akreditasi meliputi Visitasi oleh tim Asesor, rapat pleno tim Akreditasi Perpustakaan, dan penerbitan Sertifikat Akreditasi. Pasca-akreditasi meliputi kegiatan Surveilans dan peningkatan predikat Akreditasi Perpustakaan.

Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini mencakup kewajiban Asesi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran akreditasi, seperti memiliki koleksi minimal 1.000 judul, terdaftar di Perpustakaan Nasional, dan memiliki surat keputusan pendirian perpustakaan. Asesi juga berhak mengajukan Banding terhadap hasil akreditasi.

1. Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Sertifikat Akreditasi yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Akreditasi.

(-)